Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Belajar dari Pemerintah Provinsi Papua yang ngotot mengejar utang PT Freeport (Rp 1,6T), DPRD Sumatera Utara akan bersikap serupa. Utang pajak Pertamina sejak 2002-2005 sebesar Rp 484M juga akan dikejar hingga ke tingkat pusat.
"Jumat (6/3/2020) Komisi A akan bergerak ke Pertamina di Jakarta agar utang pajak mereka ke Pemprov Sumut dibayarkan," ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, pada Coffee Morning Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan wartawan, Rabu (4/3/2020).
Hendro yang juga Wakil Ketua FPKS menyebutkan oleh Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, sesungguhnya utang Pertamina MOR I Sumbagut itu sudah sempat hendak diputihkan. Oleh Komisi A bersikap berbeda. Utang pajak itu dihitung dari jumlah BBM yang dijual Pertamina di kawasan Sumut para periode waktu dimaksud.
Perbedaan sikap tersebut yang menyebabkan Komisi A ngotot menagih pembayarannya dari Pertamina. Selama berkali-kali sebelumnya antara pihak Komisi A, Inspektorat dan pimpinan Pertamina MOR I utang pajak itu pernah dibicarakan. Namun tidak menemukan titik kesepakatan.
Hingga kemudian DPRD memutuskan menuntutnya hingga ke pusat.