Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berada pada ranking kedua tertinggi peredaran gelap narkoba secara nasional, disebutkan di Sumatra Utara terdapat 45 titik rawan narkoba. Tersebar di 33 kabupaten/kota. Salah satunya yang terparah adalah di Kabupaten Karo.
Demi menurunkan tingkat prevalensi peredaran dan penggunaan gelap narkoba di Sumut, dikatakan tahun ini akan diupayakan titik rawan tersebut berkurang sebanyak 5-10. Melalui kerja keras Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Namun tidak boleh dijelaskan secara terbuka titik rawan narkoba di Sumut yang hendak dikurangi BNN itu," terang Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, pada acara Coffee Morning Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan wartawan, Rabu (4/3/2020).
Rumitnya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sumut, ungkap Hendro yang juga Wakil Ketua FPKS, karena penjara atau rumah tahanan telah berfungsi menjadi tempat paling aman bagi para pelakunya. Seperti yang terjadi di Lapas Kelas IIB di Karo. Sebesar 85% tahanannya terjerat kasus narkoba.
Dia mengkritik pola kerja BNN yang cuma menargetkan penurunan titik rawan peredaran gelap narkoba di Sumut yang terbilang sedikit. Seharusnya keseluruhan dari 45 titik rawan dihabisi. Akan tetapi dikatakan hal itu sejalan dengan pembiayaan yang dimiliki BNN.