Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang.
Setelah buron selama sepuluh bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali ditangkap Satreskrim Polres Deli Serdang. Residivis dimaksud Suhardi (44) warga Pasar 10, Gang Martir, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ia ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalan Lintas
Medan-Tanjung Morawa, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (3/3/2020).
Sebelumnya, pelaku sukses melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda New CB BK 4983 TBD milik Meinuddin (24) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu 26 Mei 2019 silam.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020) membenarkan menangkap pelaku kasus Curat tersebut.
"Iya, benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui Residivis sepesialis bongkar rumah yang menjalani tahanan selama 4 tahun dan bebas pada Tahun 2018. Yang bersangkutan kembali ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan sasaran sepeda motor," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus SIK.
Firdaus menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan Meinuddin di Polsek Tanjung Morawa dengan nomor
/147/V/2019/SU/RES DS / Sek Tanjung Morawa. Dimana motor korban yang diletakkan di dalam rumah dicuri.
"Menindak lanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa, Desa Wonosari. Selajutnya, tanpa menunggu lama langsung dilakukan penangkapan," jelas
mantan Kanit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Firdaus, pelaku bersama dengan barang bukti berupa topi, baju, tang, dan martil langsung diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Imbas perbuatannya, yang bersangkutan harus kembali mendekam di sel tahan Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.