Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kasus pembunuhan Terimakasih Laia, siswa SMA Negeri 3 Susua, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Kepulauan Nias, yang sempat hebohkan warga Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua pada 29 November 2019. Terimakasih Laia saat itu ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB dalam keadaan tewas mengenaskan di bawah pohon bambu tidak jauh dari rumah neneknya tempat tinggalnya.
Tolonasokhi Halawa, tersangka tunggal pembunuh Terimakasih Laia, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu (04/03/2020), karena dianggap telah memenuhi cukup bukti. Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, melalui Kanit Pidum Reskrim, Brigpol Anri Sakti Muroswana.
"Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 dari KUHPidana, terhadap korban a.n. Terimakasih Laia," terang Anri
BACA JUGA: Siswi SMAN3 Susua Nisel Tewas di Bawah Pohon Bambu dengan Luka di Leher
Siapa Orang yang Menghamili Terimakasih Laia?
Lebih lanjut, Anri, menyampaikan bahwa dalam hal penyidikan telah selesai (lengkap), maka penyidik melimpahkan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Penyerahan tersangka Tolonasokhi Halawa di terima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Nias Selatan, Ris PH Sigiro, yang ditemani oleh Kasi Barang Bukti Erwinus Tarigan.
Penyerahan tersangka Tolonasokhi Halawa berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 21 / XI / 2019 / SU / Res-Nisel / Sek-Gomo, tanggal 30 November 2020, Pelapor a.n. Haogonasokhi Laia
Berdasarkan surat kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan nomor : B-110 / L.2.30 / Eoh.1 / 02 /2020, perihal penyidikan hasil perkara pidana Tersangka a.n. Tolonasokhi Halawa alias Gamo sudah lengkap (P-21);
Dan surat pengiriman tersangka fan barang bukti nomor : B / 243 / RES.1.7 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 04 Maret 2020.