Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ribuan pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai hari ini belum menerima gaji atau upah. Padahal, mereka sudah bekerja sejak Januari 2020. Artinya sudah dua bulan terakhir mereka bekerja tanpa dibayar.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim Wijaya, mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Medan juga belum menerima gaji padahal telah bekerja sejak awal tahun.
Ia menyebut PHL belum bisa diberikan gaji karena belum adanya surat keputusan (SK) dari Pemko Medan. Kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Wirya Al Rahman belum bersedia menandatangani SK tersebut.
"Informasinya tertahan di Sekda yang belum setujui dan tandatangan SK PHL. Informasinya PHL yang kembali bekerja tahun ini harus melalui proses asesmen," ujar Hasyim, di Medan, Kamis (5/3/2020).
Ketua DPC PDI Pejuangan Kota Medan ini juga belum tahu apakah para PHL yang telah bekerja dari awal tahun akan menerima gaji.
"Apa SK nya mundur, atau tidak, belum tahu. Kalau SK terbit Februari maka gajian baru diberikan Maret, karena kerja dulu baru gajian," bebernya.
Sementara itu, sejumlah PHL mengaku sudah dua bulan bekerja tanpa diberikan gaji alias upah.
"Memang SK belum ada, katanya memang ada perampingan. Jadi sekarang kami bukan PHL tapi relawan," katanya.
Informasi dihimpun ada 11.875 PHL di lingkungan Pemko Medan. APBD terkuras hingga Rp356 miliar lebih setiap tahun hanya untuk membayar gaji.