Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman menepis tudingan Ketua DPRD Medan, Hasyim yang menyebut pekerja harian lepas (PHL) tidak gajian dua bulan terakhir karena dirinya tunda penerbitan surat keputusan (SK).
"Yang membuat SK PHL adalah masing-masing kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Wirya, ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Lantas ia mempertanyakan PHL di OPD mana saja yang belum menerima gaji. Ia tidak tahu apakah SK PHL telah diterbitkan atau belum. "Tanya langsung kepala OPD-nya kenapa belum gajian," terangnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu mengimbau kepada seluruh kepala OPD untuk segera mencairkan tunggakan gaji PHL yang belum dibayar.
"Kalau PHL tersebut sudah bekerja sejak Januari, maka gajinya harus segera dibayar," tegasnya.
BACA JUGA: Ribuan PHL Pemko Medan Tak Gajian Karena Sekda Tunda Penerbitan SK
Seperti diberitakan, ribuan pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai hari ini belum menerima gaji atau upah. Padahal, mereka sudah bekerja sejak Januari 2020. Artinya sudah dua bulan terakhir mereka bekerja tanpa dibayar.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim Wijaya, mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Medan juga belum menerima gaji padahal telah bekerja sejak awal tahun.
Ia menyebut PHL belum bisa diberikan gaji karena belum adanya surat keputusan (SK) dari Pemko Medan. Kata dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Wirya Al Rahman belum bersedia menandatangani SK tersebut.
"Informasinya tertahan di Sekda yang belum setujui dan tandatangan SK PHL. Informasinya PHL yang kembali bekerja tahun ini harus melalui proses asesmen," ujar Hasyim.
Ketua DPC PDI Pejuangan Kota Medan ini juga belum tahu apakah para PHL yang telah bekerja dari awal tahun akan menerima gaji.
"Apa SK nya mundur, atau tidak, belum tahu. Kalau SK terbit Februari maka gajian baru diberikan Maret, karena kerja dulu baru gajian," bebernya.
Sementara itu, sejumlah PHL mengaku sudah dua bulan bekerja tanpa diberikan gaji alias upah.
"Memang SK belum ada, katanya memang ada perampingan. Jadi sekarang kami bukan PHL tapi relawan," katanya.
Informasi dihimpun ada 11.875 PHL di lingkungan Pemko Medan. APBD terkuras hingga Rp356 miliar lebih setiap tahun hanya untuk membayar gaji.