Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mengatasnamakan ratusan atau bahkan ribuan pemilik modal yang menginvestasikan dananya di PT Minna Padi Aset Manajemen (tergabung dalam Aliansi Korban Minna Padi), puluhan investor mengadukan nasib dana yang diinvestasikannya ke anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Makmur, Kamis (5/3/2020).
Diperkirakan dana nasabah yang akan melayang sekitar Rp 1,2 triliun. Terhimpun dari pembelian aneka produk Minna Padi yang harga perpaketnya Rp 250 juta. Dana tersebut kemudian dikelola. Kepada masing-masing pemilik uang dijanjikan pembayaran keuntungan 6 bulan atau satu tahun.
Diwakili juru bicara para investor; Chris, Leo dan Erick, disebutkan per-November 2019 lalu enam dari sepuluh produk Minna Padi dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keberadaannya di pasar. implikasinya para nasabah tak mengetahui juntrungan dana yang sudah mereka investasikan. Begitu pula dengan keuntungan yang dijanjikan yakni sebesar 10-11% pertahun.
Disebutkan, fakta bahwa Minna Padi merupakan perusahaan legal yang pengawasannya berada di bawah OJK yang menyebabkan mereka percaya dan menginvestasikan dananya. Mereka merasa uangnya akan aman. Oleh karenanya mereka tidak bisa menerima kalau kemudian terjadi likuidasi. Uang yang diinvestasikan nilainya jadi berkurang.
"Kami tak mengerti kenapa Minna Padi dilikuidasi, kami berharap ada transparansi dari pihak OJK dan manajemen Minna Padi," ungkap Chris kepada Sugianto Makmur.
Selain itu, mereka juga berharap OJK menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada Minna Padi yang berkantor pusat di Equity Tower di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta itu. Para nasabah tidak berterima jika tindakan OJK merugikan investor.
"Kami menginginkan pengembalian dana kami secara utuh sesuai perjanjian awal," tegas Chris.
Investor lainnya, Budi, menyatakan mereka pesimis dana yang sudah diinvestasikan bisa kembali secara utuh. Oleh perwakilan Minna Padi di Kota Medan yang beralamat di Graha Pratama di Jalan T Amir Hamzah, skema pembayaran yang dijanjikan tidak jelas. Berubah-ubah sekehendak mereka.
Papar Budi, sempat ditawarkan ke mereka pengembalian uang akan diberikan di tahap awal secara tunai sebesar 80%. Sisanya akan dicicil. Akan tetapi kemudian berubah lagi. Justru yang 20% akan disampaikan tunai pada 11 Maret dan 80% lagi dicicil.
"Tak bisa dipercaya mereka, skema pengembalian uang milik kami selalu berubah-ubah. Kami berharap DPRD Sumut membantu," tegas Budi.
Sugianto yang juga anggota Komisi B DPRD Sumut menyatakan melalui rapat dengar pendapat yang mengundang berbagai stakeholder upaya penyelesaian pengaduan Korban Aliansi Minna Padi akan diupayakan. Pihak-pihak yang akan diundang hadir diantaranya Bank Indonesia dan OJK.
"Saya melihat ada sesuatu yang aneh kenapa sejumlah produk Minna Padi dilikuidasi OJK dan mengakibatkan kerugian investor," kata Sugianto.