Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari pada sibuk meminta warga setempat (di Kabupaten Mandailing Natal atau wilayah lainnya di Sumatera Utara) menutup usaha pertambangan warga, sebaiknya Gubernur Eddy Rahmayadi melakukan penataan. Caranya dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda).
Usaha pertambangan di Madina yang dikelola warga yang dituding sebagai liar atau illegal sudah sejak dulu berlangsung. Bahkan sebelum Indonesia merdeka. Tidak cukup kuat alasan bagi pemerintah untuk meminta menutupnya. Kendati terdapat tidak sedikit bayi yang kemudian mengalami kecacatan fisik akibat penggunaan mercuri bagi pertambangan.
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Sugianto Makmur, menjelaskan penolakannya terhadap sikap Eddy kepada wartawan, Kamis (5/3/2020). Dikatakannya, Gubernur Edy tidak perlu menawarkan bantuan pertanian apapun kepada warga Madina agar mereka bersedia menghentikan usaha pertambangannya.
"Supaya tidak liar, usaha pertambangan warga Madina itu harus ditata. Warga tidak perlu menghentikan usaha tambangnya, pemerintah justru harus menatanya," tegas politikus PDIP ini.
Warga yang dituding sebagai penambang liar, terangnya, harus diedukasi agar mercuri yang digunakan dalam usahanya tidak menimbulkan efek buruk. Pembuangan limbah harus diatur sehingga tidak mencemari. Itu semua diatur di dalam Peraturan Daerah.
Dijelaskannya, potensi alam di Madina harus menguntungkan bagi warganya. Selama ini mereka sudah memiliki lahan pertanian dan perkebunan sebagai usaha. Pertambangan yang dikelola untuk semakin memperkuat perekonomian mereka. Oleh sebab itu tidak boleh ditutup. Mereka harus diedukasi agar pertambangannya tidak disebut liar dan tidak pula membawa akibat buruk.
"Misalnya diatur mereka hanya boleh menjalankan usaha tambangnya di seluas areal tertentu," tutur Sugianto.