Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim (33) hanya divonis 16 tahun penjara karena telah mengendalikan dan memproduksikan ekstasi. Apalagi, terdakwa ini berstatus warga binaan di rumah tahanan (rutan) klas II A Binjai.
"Dengan ini majelis hakim memutuskan Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim dengan 16 tahun kurungan denda 2 miliar, dan subsider 1 tahun penjara," putus Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020) sore.
Hakim sependapat dengan Jaksa yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 113 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harta dengan 19 tahun denda 2 miliar dan subsider 1 tahun.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada Januari 2019, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembuat ekstasi di Medan.
Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah rumah yang merupakan tempat pencetakan ekstasi, Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
"Selanjutnya, petugas juga mendapatkan informasi bahwa Rudy selaku napi di Lapas Binjai memerintahkan Muhammad Irsan Siregar untuk mengambil pesanan ekstasi yang telah dicetak oleh Gunawan," ujar JPU.
Awalnya, Rudy memerintahkan Gunawan untuk menyiapkan pil ekstasi sebanyak 250 butir dan diserahkan Muhammad Irsan Siregar. Lalu Sekira pukul 18.45 WIB, Gunawan bertemu dengan Muhammad di depan Mushola As Shobirin Jalan Pukat VIII Gang Murni Nomor 19 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
"Di situ, Gunawan menyerahkan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi pil ekstasi sebanyak 100 butir dan 12 butir terpisah dengan total 220 butir kepada Muhammad Irsan Siregar," pungkas Maria.
Tak lama, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Gunawan.
Lalu, petugas melakukan melakukan penggeledahan di rumah Gunawan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi tablet warna coklat sebanyak 218 butir dan bermacam ramuan bubuk serta mesin pencetak pil ekstasi.
"Ketika diinterogasi, Gunawan mengaku bahwa dia disuruh oleh Rudy untuk mencetak pil ekstasi. Atas informasi tersebut, petugas mengamankan Rudy dari Lapas Binjai," cetus JPU dari Kejatisu tersebut.
Atas keterangan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap Rudy dan menemukan barang bukti berupa satu unit HP.