Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Maraknya perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Dairi sangat diresahkan masyarakat. Menanggapi keresahan itu, Sat Reskrim Polres Dairi langsung tanggap dan bertindak cepat dengan mengamankan seorang pelaku Juru Tulis (Jurtul) yang berada di Kecamatan Tigalingga.
Dari pelaku, Antonius Simbolon (35) warga Dusun Kuta Kellep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 450.000, Buku tafsir mimpi, Blok nomor judi togel, Blok rekap nomor judi togel dan kode judi jenis togel.
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui KBO Sat Reskrim, Iptu HP Purba kepada wartawan menjelaskan, pelaku Antonius Simbolon ditangkap atas laporan warga yang resah, bahwa di Desa Lau Bagot marak perjudian jenis togel, Kamis (5/3/2020) jam 15.00 WIB.
Menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi memerintahkan Unit Opsnal Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Benar saja, sesampainya di TKP tim opsnal Sat Reskrim menemukan salah seorang pelaku sedang melakukan praktek perjudian jenis togel di salah satu warung kopi milik warga,"kata HP Purba, Jumat (6/3/2020)
Setelah melakukan penangkapan dan menyita barang bukti perjudian, pelaku langsung dibawa ke Reskrim Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Terhadap pelaku saat ini sudah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan lebih lanjut,"terang HP Purba.
Ditambahkan HP Purba, untuk pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.