Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Satreskrim Polresta Deli Serdang menembak Dedi Syahputra (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi sebanyak sepuluh kali, Jumat (6/3/2020).
Warga Desa Durian, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang itu dilumpuhkan lantaran melawan petugas dan berupaya kabur ketika dilakukan penangkapan di Desa Sukamulya Pondok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK mengatakan, penangkapan serta memberi tindakan tegas terukur terhadap pelaku atas laporan korban
Beslina br Tambunan yang kehilangan motornya karena dicuri saat diparkir di teras rumah dalam keadaan terkuci.
"Menindak lanjuti laporan korban, petugas yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di Desa Sukamulya Pondok, Kecamatan Pagar Merbau. Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan," ujar Kompol Firdaus.
Usai diamankan, diterangkan Firdaus, pelaku dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan lainya.
"Sewaktu dibawa pengembangan, pelaku berupaya melawan petugas dan berupaya kabur. Sehingga diberikan tembakan peringatan, tapi yang bersangkutan tak mengindahkan hingga diberikan tindakan tegas yang mengenai kaki kanannya," terang mantan Kanit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Saat ini, kata Firdaus pelaku yang diamankan bersama dengan barang bukti berupa Kunci T, motor Satria FU BK 5786 XT, Honda Vario BK 5281 WA, Honda Beat BK 6113 MAY dan Yamaha Vega tanpa pelat langsung diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
"Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku mencuri motor sebanyak sepuluh kali di wilayah hukum Polresta Deli Serdang yakni Desa Pagar Merbau dan Tanjung Morawa. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun ke atas," tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006.