Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Gaji kepala desa dan aparat desa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) kini setara gaji pokok ASN golongan IIA. Hal itu dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nisel, Albert Duha, Jumat (6/3/2020).
Dijelaskannya bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Desa.
"Gaji kepala desa, aparat desa dan BPD sudah mulai terhitung sejak Januari 2020," jelas Albert Duha.
Albert Duha mengatakan, hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nisel Nomor 6 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kades, Sekdes, dan Aparat Desa Lainnya serta tunjangan BPD telah merinci besaran siltap Kades dan perangkat desa lainnya setiap bulannya.
Berdasarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, maka besaran Siltap Kades setiap bulan paling sedikit Rp 2.426.640, Sekdes Rp 2.224.420, aparat desa lain, yakni kepala seksi dan kepala urusan Rp 2.022.200 dan besaran Siltap kepala dusun Rp 1.000.000.
Sedangkan, untuk BPD yakni masing-masing untuk ketua BPD paling sedikit Rp.600.000, wakil ketua Rp 550.000, sekretaris Rp 450.000 dan anggota BPD Rp 400.000.
Diungkapkannya, besaran anggaran dana desa dari DAU APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 hanya sebesar Rp 61 miliar lebih, namun dengan upaya Bupati (Hilarius Duha) mengusulkan penambahan anggaran di Kementerian Keuangan.
"Dengan upaya pak Bupati dan dukungan dari pihak Kementerian Desa, Kemendagri serta Kementerian Keuangan, akhirnya, kita mendapatkan penambahan Siltap aparatur desa sebesar Rp 77 miliar lebih. Artinya, besaran ADD kita keseluruhan sebesar Rp 139 miliar lebih," ungkapnya.
Disampaikannya, besaran pagu dana desa tahun 2020 Kabupaten Nias Selatan, sebesar Rp 356.099.164.000.
Albert Duha, berharap dengan adanya penambahan Siltap aparatur Desa ini, seluruh kepala Desa beserta aparaturnya bisa lebih memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan memanfaatkan dana desa secara efesien dan efektif.
"Apalagi pencairan DD tahun ini tidak seperti sebelumnya lagi, karena kali ini pencairannya lebih cepat. Desa mempersiapkan RKAPDes dan APBDes dengan menyerahkannya dulu di Dinas PMD, seterusnya disampaikan ke Keuangan dan seterusnya diteruskan ke KPPN untuk pencairan. Jadi gak harus menunggu-nunggu Desa lain lagi, siapa yang sudah siap dokumennya maka sudah bisa di proses," ujarnya.