Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Seorang pria warga Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang berinisial MR (36), menjadi buronan kasus penggelapan mobil selama setahun. Dia berhasil ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Beringin Polresta Deli Serdang pada Jumat, 6 Maret 2020 saat sedang tidur di rumahnya.
Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing SH mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan mobil rental ini menyusul laporan korban bernama Misrianto (57) warga Dusun IV, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
MR merental mobil milik korban dengan alasan membawa sewa ke Siantar selama 4 hari dengan uang sewa per hari sebesar Rp. 250.000, dan baru dibayar 1 hari.
"Dalam laporannya, mobil korban yang dirental digadaikan pelaku kepada rekannya R di daerah Blang Kejeren Kabupaten Gayo Luwes sebesar Rp. 30.000.000. Setelah menerima uang itu, ia habiskan untuk berfoya-foya. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beringin," ujar Tobing.
Selanjutnya, diterangkan Tobing, petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Petugas yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Dusun II, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupten Deli Serdang, saat tengah tertidur. Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," terang mantan Wakapolsek Deli Tua ini.
Usai diamankan, kata Tobing pelaku diboyong ke Polsek Beringin guna proses hukum lanjut.
"Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Beringin. Imbas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," tandasnya.