Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Delitua berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tritura, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Kedua pelaku itu masing-masing Abdul Rahman Dedy Hutajullu (44) warga Dusun I, Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dan Chandra Surya (58) warga Jalan Purnawirawan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu kepada pembeli di Jalan Tritura Medan, " ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Minggu (8/3/2020).
Dari keduanya, petugas berhasil menyita 1 buah plastik hitam yang berisikan 8 paket klip plastik kecil transparan yang berisikan sabu denhn berat 1, 20 gram dan 1 unit sepeda motor Scoopy BK 6471 ABE.
Kata dia, penangkapan itu pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2020 Sekira pukul 04.30 WIB, pada saat itu personil Polsek Delitua melaksanakan razia di seputaran Titi Kuning yang dipimpin oleh pawas dan Kanit Reskrim Deli Tua Iptu Idem Sitepu dan saat itu ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan dan langsung diberhentikan, pada saat diberhentikan, 1 orang laki-laki ( yang dibonceng) langsung melarikan diri dan melompat. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 8 klip plastik transparan yang berisi sabu-sabu di bawah sepeda motor milik Candra.
Kemudian, petugas mengecek keadaan Abdul Rahman Dedy Hutajulu yang melompat dari atas Underpass. Dan selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke ruang Sakit Bhayangkara Medab untuk dilakukan perawatan.
Setelah itu, pelkau beserta barang bukti langsung diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Delitua Untuk pemeriksan lanjut.