Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (09/03/2020). Laporan itu diterima Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, yang ditandai dengan penandatanganan serah terima antara keduanya.
Jika pada 2019 laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2018, kata Gubernur Edy, diserahkan pada 27 Maret, namun laporan keuangan tahun anggaran 2019 diserahkan lebih cepat, yakni 09 Maret 2020.
Sebagaimana ketentuannya, instansi pemerintah sudah harus menyerahkan laporan keuangan atas pengelolaa keuangan tahun anggaran sebelumnya, paling lama pada setiap tanggal 31 Maret.
BPK memeriksa laporan keuangan berdasarkan antara lain UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Edy pun meminta BPK membimbing Pemprov Sumut agar laporan keuangan itu dapat tersaji sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
"Jangan biarkan kami tertangkap baru BPK hadir, tapi hadirlah ke kami biar kami tidak tertangkap," ujar Gubernur Edy.
Turut hadir mendampingi Edy pada penyerahan itu antara lain Sekdaprov Sumut, R Sabrina, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Ismael Sinaga dan Inspektur Inspektorat Sumut, Lasro Marbun dan sejumlah pejabat lainnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan apresiasi pihaknya kepada Gubernur Edy. Apresiasi itu karena Pemprov Sumut tercepat menyampaikan laporan keuangan dari tahun lalu.
Kemudian apresiasi itu juga karena secara umum Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2019, disajikan dengan telah meneraspkan aspek pengendalian berdasarkan sistem keuangan terintegrasi yang sibangun Pemprov Sumut, dan juga karena telah dijamin oleh Inspektorat Sumut.
Begitu pun, kata Eydi Oktain, agar nantinya hasil laporan keuangan berkualitas, diharapkan Pemprov Sumut juga terbuka untuk hal-hal substansi pelaporan, yakni soal keuangan dan aset. BPK akan memeriksa laporan keuangan itu dalam waktu 60 hari kerja.
BPK, lanjut Eydu Oktain, siap hadir sebagaimana yang diminta Gubernur Edy. "Jajaran kami siap berkoordinasi, berkonsultasi dan disuksi, ya nggak apa, kita malah sambut baik tawaran Pak Gubernur Edy, yang tentu saja tetap sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada," ujar Eydu Oktain.
Selain itu, Eydu Oktain juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut mencatatkan nilai 82 atau lebih tinggi dari nilai nasional 75, atas tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi BPK.
Namun dalam hal mewujudkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK, tambah Eydu Oktain, berharap Pemprov Sumut bisa meminimalisir kemungkinan misalnya adanya masalah dalam pelaporan keuangannya.
"Buat apa WTP kalau banyak masalah, yang jauh lebih penting adalah menjelaskan masalah itu sedetail mungkin. Sehingga baik itu dari sisi admimistrasi dan pengelolaan keuangan, bisa terpertanggungjawabkan," pungkas Eydu Oktain.