Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Bisa (SI-BISA). Aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari e-KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan sebagainya tanpa harus mengantri atau datang langsung ke kantor Kecamatan dan ke Disdukcapil.
"Aplikasi SI-BISA ini sedang kami uji coba, bagaimana alurnya, cara kerjanya, dan prosesnya seperti apa. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang, dan bertatap muka dengan petugas. Rencananya aplikasinya diluncurkan akhir Maret," ujar Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Senin (9/3/2020).
Diakuinya ada kendala dalam penerapan aplikasi SI-BISA, salah satunya dalam pembayaran denda pembuatan akte kelahiran. Menurutnya, di sistem tersebut belum mengakomodir pembayaran secara online.
"Tapi kami sudah koordinasi dengan Bank Sumut bagaimana bisa supaya pembayaran denda, atau yang lain bisa dilakukan secara online. Kalau belum bisa online bayarnya, masyarakat bisa hadir ke kantor Disdukcapil, ke depan akan kita upayakan pembayaran online," bebernya.
"Aplikasi pelayanan sedang dalam tahap uji akhir, demikian pula sumber daya manusia (SDM) juga sudah disiapkan," imbuhnya.
Kata dia, selama ini kerap ada masukan atau keluhan masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan. "Kita tahu aktivitas warga, padat, sibuk, sehingga tak sempat mengurus. Makanya aplikasi SI-BISA disiapkan agar mempermudah masyarakat. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mendaftar kapan dan dimana saja selama hari kerja," jelasnya.
"Tak kalah pentingnya, dengan sistem tersebut, tidak perlu menggunakan jasa perantasa. Masyarakat juga mendapat pelayanan sederhana dan cepat," pungkasnya.