Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan seorang siswi MTs merusia 14 tahun kurang dari dua puluh empat jam sejak kejadian menghebohkan. Tersangka berinisial SP yang masih berusia 16 tahun itu ternyata mengaku gemar menonton film porno hingga akhirnya terobsesi memperkosa korban.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan itu melalui konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Senin (9/3/2020).
“Pelaku terobsesi karena sering menonton film porno di warnet. Akibatnya pelaku terobsesi melakukan hubungan intim dengan korban. Bahkan ternyata menurut pengakuannya, SP sering mengintip korban saat mandi,” kata Kapolres.
Dalam pemaparan kasus tersebut didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona dan Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki, sebelum membunuh dan memperkosa korban sebelumnya tersangka sempat bermain di warnet sebelum akhirnya pulang ke rumah lalu keluar lagi masuk ke rumah korban setelah mencongkel pintu dapur yang jaraknya bersebelahan.
BACA JUGA: Begini Kronologi Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Siswi MTs di Tanjungbalai
Berdasarkan penyelidikan oleh saksi saksi meliputi keluarga, tetangga dan pemilik warnet bahwa SP saat itu berada di sekitaran rumah korban. Penyelidikan kemudian diperluas hingga pencarian keberadaan SP hingga akhirnya berhasil diamankan dari rumah rekannya.
Tersangka SP diinterogasi penyidik dan mengakui perbuatannya bahwa dialah pelaku pembunuhan terhadap korban. Tersangka berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, dan melihat korban sedang tidur menggunakan baju kemeja dan celana pendek.
“Tersangka kemudian merebahkan tubuhnya di samping tubuh korban, lalu tersangka mengambil sebuah bantal dan membekap korban hinggga tewas. Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyetubuhinya dan meninggalkan korban dengan menutup mukanya degan sprei,” jelas Kapolres.
Kemudian tersangka meninggalkan kamar korban dan keluar lewat pintu dapur setelah merapatkan pintu yang sempat dicongkelnya.
Kini tersangka harus menjalani hukuman di hadapan hukum atas perbuatannya dijerat dalam pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 tentang undang undang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.