Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan meminta agar operasional PD Rumah Potong Hewan (RPH) dihentikan untuk sementara waktu. Pasalnya, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Medan itu tidak mampu membayar gaji karyawan hingga berbulan-bulan.
"Kalau tidak mampu dijalankan, lebih bagus operasional PD RPH dihentikan, mau berapa lama, sampai kapan karyawan yang sudah bekerja tidak dibayar," ujar Erwin ketika dimintai tanggapan, Senin (9/3/2020).
"Selama 6 bulan gak gajian, bagaimana hidup karyawannya, mau makan apa mereka," imbuhnya.
Erwin yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyarankan agar Direksi PD RPH menyerahkan persoalan ini kepada pemilik perusahaan yakni Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
"Kemarin Plt Wali Kota Medan, pak Akhyar memberhentikan direksi PD Pasar. Kita lihat bagaimana solusi beliau atas persoalan ini," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ternyata bukan Pekerja Harian Lepas (PHL) saja yang belum gajian. Ada yang lebih parah, yakni pegawai PD RPH Kota Medan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah tak menerima gaji selama 6 bulan.
Anggota Badan Pengawas BUMD Kota Medan, Bursal Manan mengakui hal tersebut. Menurutnya, sejak masuknya virus hog cholera ke Sumut, pendapatan PD RPH menjadi berkurang.
"Karena ada virus (hog cholera) jadi yang motong babi di RPH sedikit, karena itu pendapatan berkurang, tidak bisa bayar gaji karyawan," ujar Busral.
Busral yang juga mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan itu menyerahkan sepenuhnya persoalan yang ada saat ini kepada Direksi PD RPH untuk menyelesaikannya.
Badan Pengawas, kata dia, belum memikirkan solusi terbaik apa yang dibuat untuk menyelesaikan persoalan yang ada di PD RPH. "Nanti direksi yang melapor ke Badan Pengawas," ungkapnya.
Informasi dihimpun ada sekitar 75 karyawan di PD RPH Kota Medan. Gaji mereka juga bervariatif tergantung jabatan. Untuk staf biasa gajinya Rp 1,9 juta/bulan. Jabatan Kassubag berkisar Rp 2,5 juta/bulan. Sedangkan Kabag sekitar Rp 4 juta/bulan.