Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dua kelompok pengedar narkotika jaringan internasional periode Januari dan Februari lalu. Dimana tujuh orang tersangka berhasil ditangkap, namun satu diantara harus ditembak mati.
"Satu tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Martuani menjelaskan, adapun dua jaringan internasional tersebut, yakni jaringan Malaysia-Riau-Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan tersangka atas nama Ridwan Toha Sinaga alias Duan, dan Ferri Agus Jaya Nainggolan alias Ferri. Sedangkan untuk jaringan Malaysia-Aceh-Medan dengan tersangka Muhajir, Muammar Juanda, Syarifuddin alias Adin, Zulkifli dan M Yendra.
Martuani memaparkan, untuk tersangka jaringan Malaysia-Riau-Tabagsel ditangkap pada Sabtu (22/2/2020) di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nama tersangka Duan dan barang bukti 1.000 gram sabu. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap Ferri pada Minggu (23/2/2020) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 4.740 gram sabu.
Sementara penangkapan tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan. Selanjutnya Pada Senin (13/1/2020), petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhajir dan Muammar Juanda di sebuah kamar hotel di Medan dan barang bukti berupa sabu-sabu kurang lebih 2.940 gram.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka Muhajir. Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 3.844 gram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi," jelasnya.
Dari hasil interogasi kedua tersangka, kata dia, petugas mendapatkan satu nama tersangka lainnya yakni Udin. Tersangka tersebut ditangkap pada Kamis (27/2/2020) di sebuah kafe di Jalan Sisingamangaraja Medan beserta barang bukti sabu seberat 5.000 gram.
Martuani melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat (6/3/2020) petugas berhasil menangkap tersangka Zulkifli dan M Yendra di Jalan Abdul Haris Nasution Kota Medan. Dari sini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus paperback berisikan 5 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 5 Kg.
Akan tetapi, pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Zulkifli untuk menunjukkan rumah Hendrik (DPO) yang merupakan tempat pengambilan sabu tersebut, Zulkifli melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan ia meninggal dunia.
"Adapun jumlah barang bukti yang kita amankan sebanyak 22,52 Kg sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi. Dari sini maka kita telah menyelamatkan 225.200 anak bangsa dari narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna," pungkasnya.