Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II kasus pembunuhan berencana mantan hakim PN Medan, Jamaluddin tuntas dilakukan penyidik Reskrim Polrestabes Medan. BAP tahap II atau terakhir telah dilimpahkan ke Tim JPU Kejari Medan yang diterima Parada Situmorang SH MH dan Mirza Erwinsyah SH MH, di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan.
"BAP tahap II berjalan lancar dan tidak ada hambatan, " ucap Brigadir Otma Brata kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Selain melimpahkan BAP tahap II, petugas juga menyerahkan tiga orang tersangka, masing - masing Jefri Pratama Nasution, Zuraidah Hanum ( isteri kedua korban) dan Reza Pahlevi. "Ketiganya juga telah siap disidangkan ke Pengadilan Negeri Medan, " tambahnya.
Dari pantuan di ruang JPU Negeri Medan di Jalan Adinegoro Medan, terlihat dua orang tersangka masing - masing JP Nasution dan Zuraidah Hanum sangat tenang. Sekali - sekali JP meminta kepada JPU untuk menyediakan kaca mata. Sebab JP juga mempunyai masalah dengan matanya, sehingga penandatangan itu harus berjalan lancar.
Sebagaimana diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan mantan Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin Terkait Rumah Tangga, Pelaku Utama Isteri Kedua Korban
Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku, yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan isteri korban, Selasa (7/1/2020).
Kemudian, kedua penjagal, yakni Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan dan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.
Ketiga tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.