Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Tiga pelaku yang menganiaya Siuma Zebua (44) akhirnya menyerahkan diri. Ketiga pelaku menyerahkan diri diantar oleh keluarga yang didampingi pengacara.
Ketiga pelaku yang menyerahkan diri yakni Aroo Zebua (62), warga Dusun I, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat. Selanjutnya, Eko Putra Zebua (19), warga Dusun I, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe. Kemudian Yunus Stop alias Yunus (22), warga Desa Beji, Kota Depok, Jawa Barat
"Penyerahan diri ketiga tersangka diantar oleh pihak keluarga bersama pengacaranya ke Polsek pada Jumat (7/3/2020)," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Selasa (10/3/2020)
Deni menegaskan, tiga orang pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan pencarian. "Kami sudah mengantongi nama ketiga pelaku yang belum menyerahkan diri. Oleh karena itu kita imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan pencarian orang," tegasnya.
Deni Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika Aroo Zebua sedang dirundung duka akibat kematian istrinya, Sabtu 22 Februari 2020. Ia mengatakan, seperti biasa masyarakat berkumpul di rumah duka. Tiba-tiba korban, Siuma Zebua membuat kegaduhan di rumah duka.
"Aroo Zebua merasa tersinggung karena korban membuat keributan di acara duka meninggal istrinya. Lantas dia memberikan semacam aba-aba 'hajar'. Dalam arti menghajar korban. Pelaku lainnya mengikuti perintah Aroo Zebua dengan menganiaya Siuma Zebua secara bersama-sama," tutur Deni.
Diungkapkan kapolres, dari hasil penyelidikan tersangka Yunus mengambil sebatas kayu yang ada dilokasi. "Kayu inilah yang digunakan tersangka menghantam kepala bagian belakang korban. Sedangkan tersangka lainnya memukul pakai tangan," katanya.
Akibatnya korban banyak mengeluarkan darah. Saat itu korban sempat di bawa ke Puskesmas untuk perobatan namun selang beberapa jam kemudian korban meninggal dunia.
Dijelaskan Deni, ketiga tersangka memiliki hubungan saudara.Barang bukti yang disita berupa 1 batang kayu, 1 buah pisau korban yang dibawanya dan pakaian korban.
Atas kejadian ini tersangka yang menyerahkan diri kini sedang diamankan di Polres Nias untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Dengan dijerat pasal 338 subsider 170 jo pasal 531 ayat 3 KPUPidana dengan ancaman seumur hidup.