Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut 1, Max Dermawan mengingatkan para wajib pajak terkait batas akhir waktu pengisian/pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Maret dan kemungkinan sampai April ini adalah batas akhir untuk tahun 2020.
Demikian dikatakan Max saat membuka layanan pajak bernama pojok pajak bersama Rektor USU Runtung Sitepu, di kampus USU, Jalan Dr Mansyur Medan, Selasa (10/3/2020). Bersama Rektor USU Runtung Sitepu, Max juga mengimbau agar para wajib pajak menunaikan tanggungjawabnya.
"Ini memasuki periode batas akhir waktu pelaporan. Kami berharap dengan adanya pojok pajak ini para wajib pajak bisa terbantu," terang Max.
Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan, pada dasarnya civitas akademika di USU adalah warga paling taat pajak. Karena sebelum mereka terima, gaji sudah otomatis dipotong pajak.
"Kalau dosen sebelum mereka terima gaji, sudah dipotong pajak. Jadi kita ini paling taat pajak," kata Runtung seraya mengajak masyarakat untuk taat pajak.