Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Instagram (IG) dengan terdakwa Febi Nur Amelia kembali digelar, dengan menghadirkan 4 saksi, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3/2020) sore. Namun dalam sidang ini, majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan Ilsarudin, suami dari korban Fitriani.
Permintaan pemanggilan itu berlangsung saat pemeriksaan keterangan saksi, Haryati yang merupakan adik dari Fitriani.
Saat itu Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni menanyakan kepada Haryati dari mana ia tahu isi postingan terdakwa.
"Dari mana saksi tahu kalau Febi dan Fitriani berteman?," tanya hakim.
Haryati menyatakan tahu karena saat bertemu dengan Fitriani menjelaskan bahwa ini orang bernama Febi.
"Jadi saya diberitahu, kalau si Febi itu adalah teman kakaknya pada waktu itu," ujarnya.
Dikemukakannya, ia menemukan tulisan konten itu saat mengutak-atik IG miliknya dan tak sengaja melihat IG terdakwa. Kemudian menelusuri insatorinya dan melihat ada postingan terdakwa bersama suami dan korban bersama saat di Jakarta.
Adapun isi postingan yang dimaksud "SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN" @FITRI_BAKHTIAR.s
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Di bandara Jakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang".
Saat itu, ia menanyakan kepada korban apakah punya utang dengan Febi. Menjawab itu, korban mengatakan tidak ada.
"Aku tak ada punya hutang sama dia," ujarnya.
Dalam persidangan itu, Hakim Sri Wahyuni menanyakan apakah saksi Haryati pernah menanyakan kepada terdakwa? Saksi mengatakan tidak, karena berdasarkan penuturan korban yang tak pernah berutang dengan terdakwa.
Lalu majelis hakim menanyakan, berarti kamu tahu dengan suami korban, lalu Haryati mengiyakan kalau dia kenal karena itu adalah abang iparnya.
"Kalau kamu kenal, pasti tahu nama suami dari kakak mu itu?" tanya majelis hakim dan Haryati menyatakan iya sembari menyebut nama Ilsarudin.
Setelah nama itu disebut Haryati, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Ilsarudin. Sebab keterangan dari saksi korban peminjaman itu ada, namun yang meminjam uang adalah suami korban.
"Jadi tolong hadirkan, karena ini penting dalam kasus ini," tegas Sri Wahyuni.
Mendengar itu, Jaksa Penuntut aumum Randi pun berjanji segera melaksanakan perintah hakim.
Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Vivi Marlina, Adisty Ray Hanum dan Rini Lestari yang merupakan sesama anggota IWAPI, dalam persidangan ada beberapa keterangan mereka dibantah oleh Febi.
Febi menyatakan bahwa ketiga saksi ini pernah dihubunginya agar menyampaikan pesan kepada Fitriani agar segera membayarkan uutang karena sudah terlalu lama.
Selain itu, Febi juga membantah telah memblock pertemanan dengan Rini Lestari, sementara Lestari menyatakan ia tidak pernah memblock.
Masih dalam sidang itu, Febi keberatan dengan kesaksian Vivi yang seakan-akan tidak mengetahui permasalahan.
Padahal sebelum ia memberikan pinjaman kepada Fitriani, ia bertanya kepada Vivi soal perilaku. Sementara itu, Vivi beranggapan soal pertanyaan itu, soal karakter dan bukan soal pemberian pinjaman.
Vivi menerangkan ia juga menganjurkan permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan bukan postingan.
Hal yang sama juga disampaikan Adisty Ray, bahwa soal uutang piutang diketahuinya setelah adanya postingan tersebut. Ia juga sempat bertanya, apakah postingan itu benar kepada korban, namun korban tak menjawabnya.
Masih dalam persidangan itu, ketiga saksi yang merupakan teman korban termasuk juga terdakwa tidak mau mencampuri urusan keduanya.
Setelah pemeriksaan keempat saksi, maka persidangan dilanjutkan pekan depan. Namun sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim minta agar Ilsarudin suami dari Fitriani dihadirkan.