Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Puluhan tower Base Transciever Station (BTS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Dairi sudah lima tahun terakhir tidak membayar pajak retribusi kepada Pemkab Dairi sesuai nominal yang ditentukan sesuai peratutran daerah. Akibatnya tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) didapat dari keberadaan tower-tower tersebut.
Terkait hal itu Kadis Kominfo Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe, mengatakan, sebanyak 86 tower BTS sejak tahun 2015 sampai 2019, pemilik tower BTS tidak lagi membayar pajak kepada Pemkab Dairi. Terakhir perusahaan jasa telekomunikasi, yang mengelola tower BTS tersebut membayar retribusi pajak pada tahun 2014.
“Semenjak tahun 2015-2019, sebanyak 86 tower BTS beroperasi gratis. Kalau dihitung-hitung Pemkab Dairi merugi sampai miliaran rupiah,” kata Rahmatsyah saat ditemui medanbisnisdaily.com di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020) sore.
Disebutkan Rahmatsyah, keberadaan 86 tower BTS diharapkan sebagai salah satu PAD Pemkab Dairi. Namun sayang, tidak bisa ditagih karena tak punya dasar hukum.
Dijelaskannya, perusahaan telekomunikasi memohon judicial review ke MK terkait salah satu pasal di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada tahun 2014.
Pasalnya, besaran pajak/retribusi tower BTS sebesar 2% dari NJOP dirasa terlalu berat. Permohonan itu pun dikabulkan MK. Pasal tentang besaran itu akhirnya dihapus. Produk hukum turunannya, termasuk Perda Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, akhirnya menjadi tak berlaku.
"Saat digugat, ada tujuh tower BTS yang punya tunggakan dan hingga hari ini masih belum bayar. Total tunggakannya Rp. 46,71 juta lebih," terang Rahmatsyah.
Poin pasal yang digugat adalah besaran retribusi menara BTS sebesar 2% dari NJOP. “Retribusinya rata-rata Rp.5,5 juta per tower per tahun,” kata Rahmatsyah.
Lebih lanjut, Rahmat menyebutkan, rancangan perda baru untuk menggantikan perda lama, tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, sempat dibuat pada tahun 2016.
Namun, rancangan perda tersebut baru terwujud/diundangkan pada tahun 2019, era kepemimpinan Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011.
"Pada Perda Nomor 11 Tahun 2019, besaran retribusi dihitung berdasarkan tingkat pengguna jasa x tarif retribusi (biaya operasional x nilai tower telekomunikasi)," ujar Rahmatsyah.
Ditambahkan Rahmatsyah, Pemkab Dairi tidak memungut lagi retribusi menara-menara BTS mulai tahun 2015 hingga 2019. Pungutan retribusi dimulai tahun 2020 ini.
"Untuk tahun-tahun sebelumnya, kita tidak punya dasar untuk menagih. Yang penting saat ini, kita sedang menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), mulai dihitung bulan Januari 2020, sembari merekap data jumlah tower yang riil untuk saat ini," tandasnya.