Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkait mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN)
"Terhitung Januari sebenarnya sudah tidak boleh melakukan mutasi, lelang sama dengan mutasi. Hal ini bahkan sudah kami sampaikan langung ke pak Akhyar," ujarnya, di Medan, Rabu (11/3/2020).
Akhyar Nasution sendiri telah menyatakan niatnya maju di Pilkada Medan 2020. "Berdasarkan UU Pilkada disebutkan bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak dibenarkan melakukan mutasi. Tapi, ada pengecualian yakni atas izin Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.
BACA JUGA: Ini Daftar Calon Pejabat Eselon II Pemko Medan Lulus Seleksi Administrasi
Secara resmi, kata dia, Bawaslu belum mengetahui informasi ihwal lelang jabatan eselon II tersebut.
Seperti diberitakan, Pemko Medan melakukan lelang terbuka untuk 4 jabatan eselon II. Panitia seleksi bahkan telah mengumumkan nama-nama yang telah lulus seleksi administrasi.