Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, belum berhenti menagih kekurangan pembayaran atas pajak air permukaan atau APU dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero.
Pemprov Sumut mengklaim kekurangan pembayaran itu bernilai sekitar Rp 2,5 triliun. Namun Inalum tak kunjung membayarnya dengan alasan menang di pengadilan.
Namun ia tidak mau terlalu frontal ke Inalum. Alasannya karena "menghormati" Inalum, yang adalah aset negara. Begitu pun, Gubernur Edy mengatakan bahwa Inalum harus membayarnya.
Untuk upaya itu, ia kembali mengambil langkah, yakni berencana melayangkan gugatan hukum PK ke pengadilan. "Ini ibaratnya negara melawan negara, tapi kita butuh uang dari Inalum itu, untuk pembangunan Sumut," kata Edy, Rabu (11/03/2020).
Asisten Adiminstrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, M Fitriyus, menjelaskan soal gugatan itu. Dikatakannya, Pemprov Sumut menang di tingkat Pengadilan untuk pembayaran pajak APU tahun 2013 sampai 2016.
Kemudian Inalum mengajukan peninjauan kembali (PK). Putusan terakhir Inalum menang. Lalu kemudian ada lagi pajak APU 2016 sampai 2018. Itu sudah putus di tingkat pengadilan pertama dan Pemprov Sumut kalah.
"Artinya mohon ijin, baik di tingkat PK pada pengadilan pada APU masa 2013 sampai 2016 di PK kita kalah, kemudian pajak APU 2016 sampai 2018 di pengadilan tingkat pertama, kita kalah. Dua-duanya kalah gitulah," terang Fitriyus.
Lalu Pemprov Sumut saat ini lagi proses mengajukan PK untuk pajak APU tahun 2016 sampai 2018. "Jadi istilahnya tak ada lagi kita bicarakan udah menang, udah kalah kita," jelas Fitriyus.