Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satnarkoba Polres Dairi mengamankan dua orang laki-laki dewasa, pelaku penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dari Jalan Hasoman, Simpang Simto, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Selasa (10/3/2020) malam.
Kedua pelaku yang diamankan, yakni Zulkarnaen (28) pekerjaan pedagang, warga asal Jorang II Koto Rajo, Kelurahan Koto Rajo, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat dan Zakaria Sirait (24) Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Anggrek Blok A No. 41 Perumnas Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
“Dari keduanya diamankan barang bukti, 1 (Satu) buah kertas warna putih sebagai pembungkus yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji ganja dengan berat 1,30 gram,”kata Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui Kasubag Humas Iptu Doni Saleh kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Dijelaskan Doni, kedua pelaku penyalagunaan narkotika jenis ganja diamankan Sarnarkoba pada, Selasa (10/3/2020) malam setelah menerima laporan warga. Bahwa di Jalan Hasoman Simpang Simto, Kelurahan Sidikalang ada transaksi narkotika.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP ZP Matondang menugaskan KBO Sat Res Narkoba, Iptu Adinoto untuk melakukan lidik di lokasi dimaksud. Setelah melihat gerak gerik kedua pria yang mencurigakan sesuai ciri-ciri di informasikan warga, dengan gerak cepat personel Satnarkoba melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan barang bukti bungkusan kertas berisikan ganja dari dalam kantong celana yang digunakan oleh Zulkarnaen,” sebut Doni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku di bawa ke kantor Satnarkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Dairi dan saat ini masih kami mintai keterangan untuk proses pengembangan dan mencari tersangka lainnya,” terang Doni.