Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Predikat Sumatra Utara sebagai Provinsi terkorup kedua di Indonesia yang disampaikan KPK, antara lain terindikasi dari banyaknya laporan dari Sumut yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, menyebutkan, KPK menerima sekitar 1.600 lebih laporan dari Indonesia, termasuk dari Indonesia dalam 4 tahun terakhir.
Namun laporan yang masuk itu, sebut Lili Pintauli, adalah paling banyak non korupsi, dan bukan juga soal laporan gratifikasi. Umumnya soal sengketa lahan, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, prilaku, yang diduga banyak merugikan keuangan negara.
Hal itu ia katakan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020).
Lili Pintauli kepada wartawan menyebutkan laporan yang paling banyak diterima adalah dari Kota Medan, kemudian ada juga dari Asahan, Batu Bara.
"Untuk yang lain itu sangat sedikit, misalnya beberapa kota hanya dua, hanya tiga, seperti itu, jadi tidak banyak. Tapi yang banyak Kota Medan sih," sebutnya.
Dari Pemprov Sumut sendiri, menurut Lili juga tidak banyak, atau sekitar 4 laporan saja. KPK tidak serta merta langsung memproses laporan itu. KPK memilah-milah laporan mana yang sesuai dengan tugas dan bidang KPK, sebaliknya akan diserahkan ke lembaga penegak hukum lainnya.