Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait aset di Provinsi Sumatra Utara yang sejauh ini belum tuntas penyelesaiannya berdasarkan hasil evaluasi Korsupgah Tahun 2019 di Sumut.
Beberapa masalah yang belum tuntas penyelesaiannya diantaranya terkait tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Gang Buntu atau Mall Center Point, aset tanah eks HGU PTPN 2, kawasan hutan register 40.
Kemudian penyelesaian aset Pemda yang bermasalah seperti Ruko Pemda Binjai di Pasar Bundar. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, meminta agar kasus-kasus itu diselesaiakan Pemda di Sumut dan pihak terkait lainnya.
Hal itu dikatakan Lili Pintauli pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020).
KPK mendorong seluruh Pemda di Sumut untuk serius menjalankan rencana aksi yang telah disusun, termasuk aktif menyelesaikan persoalan aset tersebut. KPK akan membantu serta mengawal setiap prosesnya.
"KPK akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan seluruh rencana aksi serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangannya secara periodik," tegas Lili.
Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya membangun integritas dalam proses tata kelola pemerintah daerah agar upaya penindakan korupsi di Sumut tidak berulang.
Dari hasil evaluasi, tambah Lili, pelaku tindak pidana korupsi paling banyak nomor 2 adalah Provinsi Sumut. Menurutnya, terdapat modus korupsi yang sejenis dan berulang. Sedangkan, berdasarkan profesi, pelakunya terbanyak dari pihak swasta.
Lili kemudian mengajak semua stakeholder baik di tingkat pusat, instansi vertikal, dan seluruh Pemda se-Provinsi Sumut untuk berkomitmen penuh agar mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani bagi masyarakat di Provinsi Sumut.