Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Rika Rosario Nainggolan (31) mengaku hanya menjambak Rahma Dhea Saraswara (korban) tanpa menenangkan saat berselisih paham di Cafe and Shoot The Traders, Jalan Pattimura, Medan.
Namun, anak mantan Ketua Partai Demokrat Sumut Palar Nainggolan ini mengaku hanya menjambak dan tidak menendang korban.
Hal itu diakui Rika saat duduk di kursi pengadilan Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2020) sore. Terdakwa Rika mengakui telah menjambak korban cukup lama. Dia berbuat demikian, lantaran ada ucapan korban yang menyinggung perasaan terdakwa.
"Saya terus menjambak korban cukup lama. Saya tidak merasa ada menendang. Tapi memang ada gerakan gerakan yang saya tidak sadar. Kemudian, Dedy (Matondang) memegang saya untuk melerai," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara.
Sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, terdakwa mengakui telah berselisih terlebih dahulu dengan Dedy Matondang selaku mantan suami Rika.
"Sebelum kejadian saya sudah berselisih sama mantan suami saya (Dedy). Setelah itu, korban datang dan saya tanya 'kamu siapa'. Baru kami berselisih," ucap terdakwa.
Dua minggu setelah kejadian, terdakwa menuturkan telah membicarakan perdamaian dengan korban. Sayangnya, sambung terdakwa, kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat.
"Saya gak sanggup memenuhi permintaan korban. Seperti soal hak asuh anak diberikan kepada Dhea," ucap Rika seraya merasa bersalah dengan perbuatannya.
Terpisah, Rahma Dhea Saraswara yang diwawancarai wartawan menegaskan bahwa terdakwa telah berbohong dalam persidangan dan membentuk opini.
"Seluruh pengakuan terdakwa isinya adalah kebohongan yang terlalu membela diri dan malah berusaha membentuk opini semua pihak. Terdakwa sangat pandai bersilat lidah," tegasnya.
Korban menambahkan, bahwa terdakwa menerangkan hal-hal yang tidak objektif dalam kasus penganiayaan tersebut. Dhea juga membantah ada memukul terdakwa.
"Saya tidak merasa ada memukul terdakwa. Saya justru tidak ada melakukan perlawanan sama sekali," bantah Dhea, seraya menegaskan dirinya sampai saat ini belum pernah ada perdamaian dengan terdakwa.
Sebelumnya dari mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joyce Sinaga menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2019) lalu sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Berawal saat korban, dihubungi temannya bernama Rani dan mengatakan, "Ini lakikmu kok sendiri di Shoot,". Kemudian korban menjawab, "Mana fotokan..serius kau? di Jakarta kok..gak salah lihat kakak..serius," jawab korban.
Kemudian Rani menyuruh Rahma datang ke Shoot The Traders. Saat tiba, korban melihat pacarnya, Dedy Manihar Matondang itu sedang berdiri bersama terdakwa.
Lalu Rahma menepuk pundak kiri Dedy, namun terdakwa yang berdiri di depannya langsung marah dan berkata, "Kau siapa? Ada urusan apa di sini? Lalu korban menjawab, "Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama Bang Dedy bukan sama kamu," kata korban
Karena tempat hiburan itu ramai, korban yang tidak mau ribut dengan terdakwa, langsung keluar menuju parkiran dan masuk ke dalam mobilnya. Namun korban yang hendak pergi langsung dicegat terdakwa dengan memalang mobilnya agar korban tidak pergi.
"Terdakwa menyuruh korban turun dari mobilnya dan setelah turun dari mobilnya lalu dia mengatakan, “Kau enggak tahu siapa aku di sini”. Lalu Rahma menjawab, "Saya nggak ada urusan sama kamu, kamu minggir, mobil saya mau keluar," jelas JPU sambil menirukan cekcok di antara para korban dan terdakwa ini.
Namun terdakwa dengan tangan kanannya langsung memukul wajah korban hingga mengenai mata kanannya sebanyak satu kali dan mendorong korban hingga terdorong terjatuh. Terdakwa bahkan menjambak rambut korban sambil kaki kanannya menendang paha kiri korban sebanyak dua kali.
“Rambut korban dijambak oleh terdakwa dan juga menarik bajunya hingga robek. Lalu, dengan tangan kanannya, terdakwa memukul sekali lagi mata sebelah kiri korban hingga sampai dipisahkan oleh saksi Dedy, saksi Orlando Siahaan dan saksi Bobi Herdian," urai JPU.
Setelah itu, terdakwa masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan korban di lokasi parkir tempat hiburan tersebut.
Akibat perbuatannya ini, terdakwa dijerat dalam kasus penganiayaan dengan diancam hukuman menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.