Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Di sesi terakhir Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (11/03/2020), Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, menyampaikan saran ke KPK. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, yang diduk di panggung aula itu, terlihat serius mendengarkan saran dari pria yang akrab disapa Ijeck itu.
Penyampaian saran itu disertai Ijeck dengan cerita pengalamannya 1 tahun lebih memimpin Sumut mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi.
Sesaat setelah menyampaikan 5 poin sarannya, Ijeck juga menceritakan sesi konferensi pers evaluasi Korsupgah tahun 2019 di kantor gubernur, yang saat itu dihadiri Ketua KPK periode yang lalu, Agus Raharjo bersama Gubernur Edy dan dirinya.
Saat itu, kata Ijeck, dia terkejut mendengar jawaban Agus Raharjo atas pertanyaan wartawan, di mana Agus Raharjo menyebutkan yang diawasi KPK hanyalah kepala-kepala daerah. Sedangkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan gawean KPK.
"Wah saya di situ terkejut juga. Waduh kalau kepala daerah, sementara yang menggoda kepala daerah juga adalah OPD-OPD, swasta-swasta. Kalaulah kita saja yang diawasi, sementara mohon maaf goadannya itu dari luar, harusnya kan tidak seperti itu," sebut Ijeck.
"Makanya kawan- kawan tadi bertanya bukan hanya sebatas penyelenggaraan pemeritahan, tetapi objek-objek yang harusnya dibangun, ternyata ada orang lain mengakui, ini kan menyangkut kerugian negara juga, bukan hanya sebatas materi juga, tapi aset," sebut Ijeck lagi.
Sebelumnya, ada 5 poin saran yang disampaikan Ijeck ke KPK. Pertama soal penyempurnaan sistem Pilkada, di mana meskipun sistem dan pengawasannya sudah berjalan baik, namun money politic masih tetap ada.
Kedua, agar negara memberikan pembekalan dan pelatihan sistem tata kelola pemerintahan dan pencegahan praktik korupsi bagi kepala daerah dan anggota legislatif terpilih.
Ketiga, adanya keseragaman aturan dan tata cara pelaksanaan sistem e-goverment, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan serta desa.
Keempat, menyarankan agar sistem perencanaan anggaran yang ada saat ini, seperti e-budgeting, e-planning maupum e-catalog, diintegrasikan antara eksekutif dan legislatif. Menurut Ijeck, adanya integrasi itu akan membuat pengawasan lebih efektif dan pengelolaan anggaran lebih optimal.
Kelima, agar kepada kepala inspektur hingga ke seluruh jajarannya bahkan ke APIP, dilakukan pembekalan pencegahan korupsi, prosedur dan tata cara pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan. Tujuannya agar Inspektorat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. "Biar tidak tergoda untuk korupsi," ujar Ijeck.
Disampaikannya 5 saran itu, tambah Ijeck, adalah dalam upaya bersama dan meneguhkan komitmen semua pihak untuk menjadikan Sumatra Utara dan Indonesia yang bebas praktik korupsi. "Mohon maaf Ibu KPK bila ada yang kurang lebih dalam penyampaian," kata Ijeck.