Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. BPJS Kesehatan mengaku masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran. MA menegaskan BPJS Kesehatan tetap harus melaksanakan putusan itu meski belum menerima salinan putusannya.
"Harus melaksanakan. BPJS itu kan harus melayani masyarakat, kan begitu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Menurut Abdullah, putusan MA diumumkan selayaknya peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat. Abdullah mengatakan putusan itu bukan hanya mengikat BPJS sebagai satu pihak.
"Perintahnya putusan adalah mengirimkan petikan putusan kepada percetakan negara kemudian diumumkan dalam berita negara. Jadi diumumkan layaknya peraturan perundang-undangan karena ini mengikat banyak masyarakat. Bukan BPJS sebagai pihak ya. Secara keseluruhan tahu" jelas Abdullah.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. BPJS Kesehatan menunggu detail amar putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran.
"Kalau kita sudah dapat amar putusannya, maka detil teknisnya, analisis mendalam kita akan tahu sebetulnya bagaimana untuk proyeksi cash flow di akhir tahun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat menjawab pertanyaan wartawan usai launching antrean online di Puskesmas Kedungkandang, Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Rabu (11/3).(dtc)