Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Polisi kembali menangkap residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Ruslan Kahdapi (26) warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecantan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Padahal, Ruslan sudah pernah merasakan pengapnya penjara. Akan tetapi, hal itu tak membuat residivis kasus Curat ini jera dan kembali melakukan aksi kriminalnya.
Teranyar, Ruslan Kahdapi ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang Karena mencuri satu unit televisi LCD 32 Inci merk Samsung dari dalam rumah Rosmiati (51) penduduk Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, pada Rabu 11 Maret 2020.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2002) membenarkan mengamankan sang residivis kasus Curat tersebut.
"Iya, benar. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Deli Serdang," ujar Muhammad Firdaus.
Firadus menerangkan, penangkapan terhadap tersangka ini berbekal dari laporan korban Rosmiati yang kehilangan televisi di rumahnya.
"Korban yang kehilangan menghimbau kepada masyarakat sekitar apabila ada yang menjual tekevisi agar dibeli saja dan diberitahukan kepada dirinya. Beberapa hari, Kepala Dusun Rizal mengembalikan televisi miliknya yang diperoleh dari Milfah," terang mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Setelah itu, Firdaus menjelaskan, terhadap Milfah dimintai keterangan dari mana diperoleh televisi tersebut. Ia pun mengatakan jika memperolehnya dari Ruslan Kahdapi.
"Menerima keterangan bahwa pencuri televisi adalah Ruslan Kahdapi, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berada
Dusun II Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa. Selajutnya, dilakukan pengejaran dan mengamankannya tanpa perlawanan," jelas mantan Kanit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Usai diamankan, Firdaus menyebutkan pelaku bersama dengan barang bukti hasil kejahatan diboyong ke Polresta Deli Serdang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Deli Serdang. Ia pernah menjalani hukuman satu setengah tahun atas kasus yang sama. Dia (Ruslan) telah bebas pada bulan 6 Tahun 2019. Kedati demikian, pria tak memiliki perkerjaan tidak jera sehingga kembali mencuri kembali," sebut Kompol Firdaus.
Akibat perbuatan itu, kata Firdaus, yang bersangkutan harus kembali mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang untuk proses lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tandas Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.