Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Heriamsyah Simanjuntak, memastikan bahwa usia di bawah 17 tahun dapat mencoblos pada Pilkada di Labura pada 23 September mendatang.
Selama ini, pemilih dalam pemilu, seperti pemilu kepala daerah, pemilu legislatif, hingga pemilu presiden dan wakil presiden, diharuskan berusia minimal 17 tahun. Namun, bila seorang pemilih sudah menikah, maka tidak ada lagi batasan usia. Yang bersangkutan bisa mencoblos berapa meski di bawah 17 tahun.
"Saya Ketua KPU memastikan bahwa adik-adik dapat memilih meskipun usia masih 16 tahun. Tapi harus sudah menikah," kata Heriamsyah sembari menjelaskan terkait pemilu di hadapan para siswa SMA sederajat se-Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (13/3/2020), di SMK Muhammadiyah 3 dalam acara penyuluhan bagi pemilih pemula. Acara yang digagas Badan Kesbangpol juga dihadiri Komisioner Bawaslu Labura.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Kemudian, pada Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) disebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Aturan lain ialah Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.