Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Isa Ansyari, mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Medan penyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Kamis (12/3/2020).
Isa, dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan setelah putusannya terkait perkara suap terhadap Wali Kota non-aktif Medan, Dzulmi Eldin berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pada Kamis KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari mantan Kadis PU Kota Medan atau pemberi suap kepada Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (13/3/2020) siang.
Isa merupakan penyuap Wali Kota non-aktif Medan, Dzulmi Eldin. Ia terbukti menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta. Uang suap itu diberikan Isa kepada Dzulmi untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kadis PU Kota Medan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Isa Ansyari dengan pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Eksekusi itu sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan Nomor : 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan," pungkas Ali Fikri.