Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) menyatakan tidak memberikan pembelaan hukum kepada 3 petugas keamanan yang melakukan pembunuhan terhadap siswa SMP. Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan ketiga karyawan keamanan tersebut bukanlahg perintah dari perusahan.
"Karena bukan perintah perusahaan maka persoalan tersebut menjadi tanggungjawab mereka," ucap Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purno Widodo, didampingi Humas, Dodi Saylendra, Jumat (13/3/2020) di kantor PT CSIL Kisaran.
Dodo mengungkapkan, perusahaan menyesalkan perbuatan ketiga petugas kemanan yang diduga melakukan pembunuhan terhadap siswi SMP dan kini menjadi tersangka pelaku pembunuhan.
"Kami tidak pernah membayangkan apa yang dilakukan para pelaku. Kejadian itu diluar nalar kami. Pasalnya perusahan tidak pernah memberikan arahan untuk bertindak kekerasan dalam persoalan keamanan," kata Dodo.
Bila terjadi tindak pidana pencurian, sebagaimana sesuai dengan SOP, pihak perusahaan selalu membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Terkait proses hukum kepada para pelaku, Dodo menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut seluas-seluasnya. " Proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian dan kita jugae tetap memberlakukan UU ketenagakerjaan," ujarnya.
Terkait dengan keluarga korban, Dodo menyatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi. Rencananya, perusahaan akan memberikan bantuan. "Manajemen perusahaan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan, " sebut Dodo.
Sebelumnya, tiga petugas keamanan PT CSIL dijadikan tersangka pembunuhan atas nama Ita, warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Adapun ketiga tersangka, yakni, berinisial RS(44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang; DAD (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat; dan SH (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.