Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan aturan terkait penanganan virus Corona COVID-19. Aturan tersebut terkait penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanggulangan.
"Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) hari ini mungkin akan mengeluarkan peraturan, dan juga Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), sehingga memudahkan kepala daerah menggunakan dana yang bersumber dari ABPD, APBN, untuk penanganan COVID-19," ujar Doni di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Doni mengatakan pemerintah daerah harus menggunakan sumber daya untuk pencegahan virus Corona. Sumber daya itu meliputi pendanaan dan peralatan.
"Melihat tingkat keseriusan COVID-19 di negara-negara lain, pemda juga perlu menyediakan dan menggunakan sumber daya yang dimiliki. Apakah itu operasional, peralatan, logistik, dan lain-lain," kata dia.
Doni mengatakan virus Corona bisa menyerang siapa pun, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan.
"Tentu juga kita ingat, virus ini menginfeksi siapa pun tanpa mengenal istilah jabatan ras, agama, sehingga kita harus bersama-sama menghadapinya. Pemerintah menyampaikan agar semua tidak panik tapi waspada," ungkap Doni.
Namun Doni meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang berlebihan, seperti membeli secara berlebihan kebutuhan sehari-hari hingga masker.
Doni juga meminta RT/RW berperan aktif dalam menangani Corona, sehingga bisa dilakukan penanganan pertama.
"Kemudian pelibatan komponen masyarakat sampai tingkat RT/RW kita butuhkan, apabila ada warga yang kurang sehat, agar bisa sehat, ditangani secara cepat," tutur Doni.
Doni pun meminta pemda turut serta dalam melakukan tes dengan memanfaatkan laboratorium yang ada. Dia berharap pemda juga menyusun tim tanggap darurat.
"Keterlibatan pemda dalam melakukan tes dengan memanfaatkan laboratorium yang ada, untuk COVID-19 berkoordinasi dengan Kemenkes. Setiap Pemda diharapkan menyusun susunan tugas percepatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan Kota," pungkasnya.(dtc)