Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Dua orang pelajar, BW (16) warga Dusun Sukajadi, Desa Pulodogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, dan NGS (16) warga Dusun Tapian Nauli, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (14/3/2020).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, kepada medanbisnisdaily.com bahwa kedua pelajar itu melakukan curas berupa jambret di Jalan Umum Desa Kuala Beringin terhadap seorang bidan yang pulang dinas. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Yuna. H. Gultom bersama anggota Opsnal Reskrim melaksanakan lidik dan menangkap pelaku tersebut.
Dari kedua pelaku di temukan sebuah hand phone android Vivo warna biru dan uang sebanyak Rp. 490.000. Selain itu ditemukan satu buah tas kecil motif petak-petak. Selanjutnya Kedua pelaku diamankan ke Polsek Kualuh Hulu.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar menajaga dan memperhatikan anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan kriminal," imbau Sahrial.