Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Sat Pol Air Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan sebanyak 39 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru kembali dari Malaysia. Kepulangan mereka tanpa dokumen imigrasi dan masuk melalui pelabuhan tikus di perairan Asahan lalu diamankan petugas karena dicurigai membawa barang terlarang dan diperiksa kesehatannya mengantisipasi virus corona / covid-19.
“Sebanyak 39 TKI yang pulang dari Negara Malaysia menuju ke Tanjungbalai melalui jalur ilegal dengan menggunakan kapal boat pompon. Seluruh TKI ini terdiri dari 26 orang laki-laki, 10 orang perempuan, 2 orang anak Laki laki, 1 orang anak perempuan dan ditampak 4 orang awak kapal,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (14/3/2020).
Untuk meminimalisirkan tindakan masuknya peredaran barang haram seperti narkoba yang dibawa oleh TKI ini, seluruh muatan dan bawaan mereka di periksa saat digelandang ke Mapolres setempat, termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan kesehatan untuk mengetahui adakah diantara mereka yang terjangkit virus covid-19.
“Kita bekerjasama dengan pihak karantina kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan Dinas KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan), usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, karantina kesehatan menyatakan ke 39 TKI dan 4 ABK dinyatakan bebas dari virus Covid-19 atau virus Corona,” kata Kapolres.
Selanjutnya untuk urusan pelanggaran keimigrasian, sesuai ketentuan dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seluruh TKI bersama awak kapal ini ke pihak imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai Asahan.