Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sehubungan dengan pandemi virus Corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatur penundaan Ujian Nasional (UN) untuk siswa-siswi SMA dan sederajat. Penundaan UN hanya berlaku untuk daerah yang menetapkan kondisi darurat COVID-19.
Hal ini dijelaskan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti lewat keterangan pers Kemdikbud, Minggu (15/3/2020).
Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, Abdul Mu'ti menjelaskan, sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran COVID-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020. Berikut ini POS-nya.
Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2010 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020). dtc