Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya menetapkan Kota Medan sebagai status siaga darurat. Keputusan ini diambil setelah Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memimpin rapat koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) di Balai Kota Medan, Senin (16/3/2020).
"Menetapkan Kota Medan status siaga darurat," ujar Akhyar saat membacakan keputusan hasil rapat.
Keputusan kedua, kata dia, yakni membentuk tim gugus tugas sesuai Keppres 7/2020. Nantinya draft gugus tugas tersebut disiapkan Sekretaris Daerah Kota Medan.
"Sekretariat ada di Dinas Kesehatan Medan. Keputusan ketiga, menyiapkan handsanitizer baik yang berasal dari toko siap pakai, atau buat sendiri atau menyiapkan sabun beserta tempat cuci tangan air mengalir di semua tempat public area, baik di instansi pemerintah, swasta atau dimana pun, dan ini kita perintahkan segera ditempat orang ramau berkumpul," jelasnya.
"Keputusan keempat, meliburkan anak sekolah dan pegawai melihat situasi yang ada," imbuhnya.
Keputusan kelima, lanjut dia, adalah melakukan desinfektanisasi yakni menjaga lingkungan kebersihan dan kualitas kesehatan pribadi.
"Selanjutnya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam metode, kita lakukan edukasi, kepada siapapun jangan sampai melakukan penimbunan, sehingga tidak menimbulkan gejolak atau destruksi dalam kehidupan kita," paparnya.