Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut, Pintor Sitorus, dinyatakan tidak menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sesuai dengan putusan pengadilan negeri.
Hal itu terungkap di sidang kode etik penyelenggara pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (16/3/2020).
Majelis Hakim Sidang DKPP, Johan Alamsyah, mencecar Divisi Hukum dan Divisi Teknis terkait adanya putusan pengadilan tersebut.
Kepada Kabag Hukum dan Teknis, Maruli Pasaribu, ia menanyakan mengapa KPU Sumut meloloskan berkas Surat Keterangan Penggantian Ijazah (SKPI) Sekolah Menengah Atas (SMA) an. Pintor Sitorus, padahal di SKPI tersebut tidak menyertakan tanggal dan nomor.
Maruli mengatakan, berkas tersebut sudah diverifikasi oleh tim pokja KPU, sehingga ketika SKPI nya diperiksa dan Ijazah S1 yang dilampirkan juga sudah diperiksa maka yang bersangkutan dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU.
Johan mempertanyakan apakah KPU mengetahui adanya surat putusan pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak menamatkan SMP?, Maruli mengatakan, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya surat putusan tersebut.
Sementara berdasarkan fakta jalan persidangan yang ada, hampir semuanya komisioner KPU Sumut berdalih sibuk harus lalu lalang pergi ke Kab. Pak Pak Bharat untuk mengurus Pemilu disana, mengingat KPU RI menguasakan KPU Sumut sebagai pejabat penanggung jawab pelaksanaan di Pak Pak Bharat.
Atas dalih tersebut lah, seluruh verifikasi berkas diperiksa oleh staf dan langsung ditandatangani oleh para komisioner.
Persidangan DKPP selanjutnya akan digelar pada 22 Maret, dengan pertimbangan agar KPU Sumut menyiapkan berbagai berkas sebagai bukti pada persidangan.