Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah perusahaan, khususnya di Jakarta mulai menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Apakah karyawan yang kerja di rumah tetap mendapatkan gaji penuh?
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan pengusaha memiliki kebijakan masing-masing . Pada umumnya mereka memotong uang transport tapi tidak dengan uang makan.
"Ada kebijakan-kebijakan dari pengusaha di antaranya, satu, mungkin mereka tetap memberikan uang yang namanya uang makan. Uang transport-nya karena mereka nggak datang (ke kantor) ya memang itu yang dihapus. Nah itu kebijakan dari masing-masing pengusahanya," kata dia, Selasa (17/3/2020).
Selayaknya, dia menyatakan karyawan bekerja dari rumah tidak mendapatkan uang makan maupun uang transport. Tapi para pekerja keberatan karena kondisi tersebut bukan kemauan mereka. Akhirnya uang makan tetap diberikan.
"Ya memang kan nggak dapat uang makan, uang transportasi ya sudah pasti. Cuma karyawan kan berkatanya gini 'kan bukan kemauan dari kami'," jelasnya.
Namun tidak semua pekerja bisa mengikuti sistem work from home. Dia menjelaskan beberapa kegiatan usaha masih harus menempatkan pekerjanya di lapangan, misalnya di sektor ritel. Namun ada penyesuaian pada jam kerja mereka yang lebih pendek dari biasanya.
"Kalau yang mereka memang harus melayani masyarakat mereka nggak di rumah. Ada beberapa contoh, misalnya hubungannya dengan usaha-usaha ritel, nah itu mereka tidak lakukan full untuk tidak masuk. Tapi mereka jam kerjanya dikurangi. Itu yang terjadi di Jakarta," tambahnya.(dtf)