Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tekab Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka pelaku pencurian HP dengan modus mencongkel jendela rumah.
Tersangka AHC alias Dedek (35) diketahui merupakan seorang narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Kelas III Hinai, Langkat 17 Mei 2019 lalu.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi seorang warga yang kehilangan 2 unit handphone miliknya di dalam rumah di Dusun Salak, Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (22/2/2020) lalu. Dengan bermodalkan obeng dan tanggok, tersangka ini berhasil merusak jendela rumah korban dan menyikat 2 unit handphone merk Redmi Note 8 dan Zenfone 4 Max.
Selama sebulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di Jalan Jermal XV, Tanah Garapan, Kecamatan Percut Seituan. Polisi pun langsung ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (13/3/2020) malam lalu.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah para korban dan mengambil handphonenya dengan menggunakan tanggok. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu narapidana yang kabur pasca kerusuhan 17 Mei 2019 di Lapas Narkotika kelas III Hinai, Kabupaten Langkat tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak,
Setelah ditangkap, polisi pun membawa pria yang berdomisili di Pasar V, Salak 28, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan ini untuk pengembangan mencari barang bukti. "Namun saat dalam perjalanan tersangka mencoba kabur dan diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," pungkas Maringan.
Setelah pengangkatan peluru yang bersarang di kakinya, tersangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukumnya.