Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mewabahnya virus corona (covid-19) di seluruh dunia bahkan di Indonesia, mendorong perlunya pengaturan pengistilahan tanda, gejala dan positif akan virus corona tersebut. Kementerian Kesehatan mengatur pengistilahan itu. Tujuannya agar memudahkan pemahaman masyarakat, menghindarinya, sekaligus agar tidak memantik kegaduhan.
Adapun istilah itu adalah Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan Suspect. Anda masih bingung apa artinya?.
Disarikan dari Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Rabu (18/03/2020, berikut arti dan perbedaan istilah ODP, PDP dan Suspect:
ODP
Seseorang dikatakan masuk dalam ODP apabila dia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona. Anda juga masuk sebagai ODP apabila pernah melakukan kontak dengan pasien positif virus corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.
PDP
Orang yang masuk dalam kategori ini, sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejal infeksi virus corona, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak nafas.
Suspect
Adalah orang yang diduga kuat terjangkit virus corona dengan menunjukkan gejala, seperti demam, batuk, pilek, dan sesak nafas, serta pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif virus corona.
BACA JUGA: PDP 01 Suspect Corona yang Meninggal di RS Adam Malik Pulang dari Jerussalem Lalu Singgah ke Italia
Status ODP, PDP, dan Suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data di lapangan.
Orang yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut, akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Nah, Anda tidak masuk di 3 kategori itukan? Untuk mencegahnya, silahkan atur pola hidup sehat, mencuci tangan, hindari keramaian, dan lainnya.