Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Kembali Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), menemukan 2 hektare (ha) ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Huta Tua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur. Demikian disampaikan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Kapolres mengatakan penemuan ladang ganja oleh petugas pada Rabu (11/3/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
"penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dengan nomor : LP/21/III/RES.4.2/2020/SU/RES MDN pada hari Sabtu (7/3/2020) dengan tersangka masing-masing atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin dan JR alias Joni," ujarnya.
Pada pengembangan ini petugas mengamankan barang bukti narkotika 5 ball ganja kering seberat bruto 4.500 gram.
Kapolres menyebutkan, dalam hasil introgasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Madina terhadap SR yang berstatus sebagai kurir mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Pardomuan.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut Satnarkoba Polres Madina melakukan penyisiran terhadap keberadaan ganja tersebut.
"Pada Rabu (11/3/2020) tim Sat Narkoba melakukan penyisiran ke lokasi dan menemukan 2 ha lahan ganja," sebut Kapolres.
Adapun 2 ha lahan ganja yang ditemukan tersebut dengan rincian 1 ha lahan ladang ganja yang sudah dipanen oleh tersangka dan satu ha masih ditumbuhi batang pohon ganja sebanyak lebih kurang 10.000 batang.
"Setelah dilakukan pencabutan tim kemudian memusnahkan 9.885 pohon ganja melalui dibakar dilokasi, sedangkan 115 batang disisihkan sebagai barang bukti" ujarnya.
Sedangkan tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan diterapkan pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidu atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara.