Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Pemkab Karo belum meliburkan sekolah sebagaimana dilakukan sejumlah daerah di Provinsi Sumut. Keputusan itu diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) Kabupaten Karo sehubungan wabah virus corona (Covid-19), Selasa (17/3/2020) sore, Untuk sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) ditetapkan terus berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Dari hasil keputusan rapat Forkofimda sore tadi, diputuskan kegiatan belajar mengajar disekolah negeri dan swasta tingkat TK, SD, dan SMP masih berlangsung seperti biasa. Walau demikian, keputusan ini bersifat dinamis. Dapat berubah-ubah setiap saat, melihat situasi. Jika ada perubahan status terkait suspect corona di daerah ini, maka kebijakan akan berubah”, ujar Kadis Pendidikan Kabupaten Karo Edi. S Surbakti kepada medanbisnisdaily.com melalui telepon selularnya, Rabu (18/3/2020).
Kata Edi, sesuai edaran Kementerian Pendidikan, memang bagi daerah yang sudah terdampak COVID-19, dapat dilakukan belajar di rumah. Namun, saat ini Karo belum merupakan daerah terdampak virus corona. Atas dasar itulah, maka Kabupaten Karo belum menerapkan belajar di rumah ataupun dengan kata lain meliburkan sekolah di bawah SMA sederajat sampai saat ini.
“Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karo ke setiap sekolah di bawah naungan kabupaten sudah kita edarkan. Ada 15 poin yang tertera, di antaranya mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), ketersedian alat cuci tangan pakai sabun (CTPS), perilaku hidup bersih sehat (PHBS), pembersihan lingkungan sekolah (satuan pendidikan), monitor absensi, memberikan izin kepada satuan pendidikan yang mengalami sakit untuk tidak hadir”, beber Edi.
Tidak memberikan hukuman/sanksi kepada yang tidak masuk karena sakit. Membuat laporan kepada Dinas Pendidikan jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Mengalihkan tugas pendidik yang absen kepada yang mampu. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan apabila level kehadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar, untuk mendapatkan pertimbangan apakah harus di liburkan.
“Kita imbau agar makanan dan minuman yang konsumsi sudah matang, khususnya di kantin sekolah. Tidak berbagi makan, minuman, dan alat tiup. Satuan pendidikan dihimbau tidak kontak fisik semisal, bersalaman, berpelukan, cium tangan, dan sebagainya. Menunda kegiatan yang mengumpulkan orang banyak orang, termasuk studi wisata dan berkemah sekaligus membatasi tamu dari luar”, beber Edi S Surbakti.