Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Hingga hari ini, Rabu (18/3/2020), aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tetap bekerja seperti biasa di instansi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Pasca-penetapan covid-19 sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Labura, Dra Hj Susi Asmarani MSi kepada menyebut kepada wartawan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Labura masih bekerja di kantor instansi masing-masing.
"Belum, ASN masih kerja di kantor," kata Susi menjawab pertanyaan wartawan.
Dijelaskannya, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa ASN bekerja di rumah.
"Tapi tidak semua ASN, ada level jabatan tertentu dan ASN yang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tertentu tetap harus ke kantor. Untuk Pemkab dan Pemko di Sumut saya belum tahu apakah sudah ada yang menerapkan atau tidak," jelas Susi.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan bahwa ASN atau PNS melaksanakan kerja dari rumah (work from home) hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Keputusan tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dalam upaya pencegahan covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).