Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan tilang, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan kejaksaan. Tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE atau WhatsApp.
"Mengantisipasi Covid-19 tidak menyebar, kami sampaikan ke pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Kepala Kejari (Kajari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (19/3/2020) siang.
Dikatakan Kajari, langkah itu dilakukan sebagai bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga. Akan tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp (WA) di nomor 081370820455 dan pengantaran secara gratis.
"Pelanggar tilang dapat mengisi nama (sesuai KTP), alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Kita berharap dengan ini warga Kota Medan, khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa saat mengambil tilang," tandasnya.