Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang guru yang juga pemasang kamera di kamar mandi sekolah. Sang guru itu AR (36). Dia diamankan karena kamera yang dipasangnya diduga tersimpan gambar tidak senonoh mengandung unsur-unsur pornografi.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK, Kamis (19/3/2020), membenarkan pihaknya menangkap guru pemasang kamera di kamar mandi.
"Benar, pelaku tengah dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deli Serdang," ujar Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan, penangkapan terhadap warga Desa Nogo Rejo Dusun I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ini atas laporan dari pelapor TW.
"Pelapor melaporkan AR atas dugaan tindak pidana pornografi yang diduga sengaja memasang kemera di kamar mandi. Mendapat laporan tersebut, Tekab Satreskrim Polresta Deli melakukan penyelidikan di lapangan," terang mantan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu ini.
Selanjutnya, Firdaus menjelaskan Tekab Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan pelaku.
"Pemuda itu kita tangkap saat berada di rumahanya Desa Nogo Rejo Dusun I, Kecamatan Galang," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Usai diamankan, kata Firdaus pelaku langsung diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
"Imbas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.